Selasa, 26 Maret 2013

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di indonesia "agar investor masuk"



BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA AGAR INVESTOR ASING MASUK?

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain didalam kehidupan ekonomi sehari-hari yang terjadi dalam masyarakat.Pelaksanaan hukum ekonomi di Indonesia memang sudah dijalankan sesuai undang-undang dan ketentuan pemerintah namun belum berjalan dengan baik,masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam dunia usaha..
Mentri perekonomian harus berpikir lebih keras lagi agar memperbaiki perekonomian indonesia,di Indonesia masih sangat banyak kemiskinan dan  pengangguran.Mungkin salah satu pektor penyebanya adalah lapangan kerja yang sedikit dan para pengusaha yang melakukan penyelewengan atau kecurangan dalam persaingan usaha,Pemerintah harus mempertegas aturan-aturan atau perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi,supaya para pelaku ekonomi tidak semena-mena dalam melakukan kegiatan usaha dan dapat terkontrol dengan baik agar tidak terjadi lagi kecurangan.
Salah satu faktor yang berpengaruh dalam prekonomian indonesia adalah investor asing,investor asing berpengaruh kuat untuk memperbaiki perekonomian indonesia.Sebelumnya saya akan menjelaskan sedikit apa arti dari kata investor itu sendiri,investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau nondomestik yang melakukan kegiatan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik jangka pendek maupun dalam jangka panjang.terkadang istilah “investor” ini sering digunakan utuk menyebutkan seseorang yang melakukan pembelian properti,mata uang,komoditi,derivarif,saham perusahaan,atau asset lainya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan bukan profesinya serta hanya untuk jangka pendek saja.
Pemerintah harus berpikir supaya bagaimana para investor asing banyak yang menanamkan modalnya di Indonesia,mungkin saat ini pemrintah sudah mengupayakan itu dengan cara media elektronik,yaitu melakukan promosi melaluai media elektronik seperti TV,Internet,majalah DLL.Semua itu agar meyakinkan negara luar atau pengusaha asing bahwa di Indonesia itu aman dan sangat potensial untuk menjadi tempat investasi.Diluar itu perusahaan dalam negri harus mempunyai kualitas dan sistem keunangan yang bagus agar meyakinkn investor mau dan percaya untuk menanamkan modalnnya.
Mungkin ada beberapa cara lain agar investasi asing semakin banyak,mengurangi tingkat pajak impor mungkin jadi salah satu solusinya.Dengan mengurangi tingkat pajak impor para investor asing akan semakin tertarik melakukan investasi karena keuntungan mereka akan bertambah,dengan mengurangi pajak impor tidak memngurangi pendapatan negara justru jika investor asing semakin banyak yang menanamkan modalnya keperusahaan dalam negeri pendapatan negara kita akan bertambah,dan akan membantu perekonomian kita dalam memperbaiki dan mengurangi tingkat kemiskinan,karena tidak sedikit perusahaan asing yang berdiri di Indonesia banyak perkebunan besar di Indonesia yang di kelola oleh orang asing dan banyak perusahaan-perusahaan yang berdiri di Indonesia yang sahamnya sebagian besar di miliki oleg perusahaan asing dan itu cukup mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.
Namun sebelum semua itu dilaksanakan,Indonesia harus memperbaiki dulu sistem keuangannya,menyiapkan undang-undangnya agar dapat mengontrolnya dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.Karena masuknya investor asing ke Indonesia tidak selalu membawa dampak positif,ada juga dampak negatifnya.Diantaranya banyak pedagang kecil yang harus gulung tikar karena disebelahnya berdiri toko-toko yang jauh lebih modern,lebih nyaman,lebih besar dari tokonya.Semua pelanggan yang tadinya belanja ditokonya kini pindah ke toko  perusahaan milik orang asing.
Lalu apa sesungguhnya yang dapat dilakukan pemerintah untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia?? Menurut saya hal yang perlu dilakukan adalah pertama memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia itu sendiri, Sistem perkonomian yang masih belum terlasana dan terarah dengan baik banyak menimbulkan kerugian bagi banyak kalangan, baik pengusaha besar atau kecil,maupun masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat untuk membuat perkonomian di Indonesia berjalan lebih baik. Dan di samping itu semua kita membutuhkan partisipasi masyarakat agar bisa menjalankan hukum di Indonesia ini secara baik,dan sesuai ketentuan yang berlaku, kita juga butuh angota-anggota hukum yang jujur, adil dan bijaksana,bukan pemimpin yang Cuma bisa membuat susah masyarakatnya saja

Jumat, 22 Maret 2013

Wajah hukum di Indonesia



WAJAH HUKUM DI INDONESIA
     Kalau saya ditanya ”Bagaimana wajah hukum di indonesia sekarang” saya selaku orang awam yang kurang begitu mengerti tentang hukum saya akan menjawab BURUK.. Kenapa saya berkata demikian karena yang saya lihat,saya dengar ya memang seperti itu adanya,hukum di indonesia dapat diperjual belikan,yang beruang yang beerkuasa,yang beruang kebal dengan hukum,sseakan-akan hukum bukan lagi jadi masalah buat mereka(yang beruang) mereka pasti menang.Beda dengan orang kecil semua berbanding terbalik,tindak pidana kecil saja akan berbuah masalah yang sangat besar bagi rakyat kecil,sedangkan buat mereka kaum kaya tidakpidana besar seperti korupsi pemakan uang rakyat yang jumlahnya milyaran bahkan triliunan masih bisa bebas menghirup udara segar,,
     Masalah pelaksanaan hukum diindonesia juga masih jauh dari kata baik,dalam menangani kasus-kasus kejahatan besarpun hukum di indonesia bisa dibilang belum becus,,kasus CENTURY,HAMBALAN,LAPINDO,MUNIR Seakan-akan hilang ditelan bumi,lama kelamaan kasus itu menghilang begitu saja,tanpa terdengarhasil akhir dan keputusan hukumnya.Tetapi ada beberapa lembaga yang menurut saya merupakan ide berlian yang telah di bentuk diantaranya sebut saja yaitu Komisi Pemberantas korupsi (KPK).Komisi ini ditanggapi sangat positif oleh semua masyarakat,tahun-tahun pertama bejalan dengan lancar,aparat-aparat keparat satu-persatu tertangkap dan memang terbukti beersalah melakukan korupsi.Namun kasus korupsi di indonesia ini belum cukup jika hanya mengandalkan KPK saja.Korupsi di Indonesia itu amat sangat meraja lela,mulai dari para wakil rakyat seperti anggota DPR,MPR mungkin sampai yang terendah yaitu RT saya meragukan kebersihannya,lalu bagai mana cara yang paling efektif agar kasus korupsi di Indonesia hilang? Mungkin kukumnya harus lebih ditegaskan,kalau memungkinkan diterapkan di Indonesia mungkin hukuman mati.Ada juga kasus yang terjadi baru-baru ini yaitu perkelahian antara polisi dengan TNI,miris memang kita mendengar para penegak hukum dan penjaga keamanan berkelahi,dan mereka tidak ada yang mau disalahkan,hukum pun kerang tegak dalam kasus ini.Dari kasus itu membuktikan bahwa hukum di indonesia masih sangat buruk dan masih menjadi PR besar bagi pemerintah indonesia.
     Polisi dan Jaksalah yang melaksanakan keadilan hukum di indonesia,
Dua institusi publik inilah yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia yaitu kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.Namun diera sekarang polisi dan jaksapun masih bisa terima uang SUAP,sudah banyak kasus kasus korupsi yang dilakukan oleh opnum-opnum polisi,tidak terkecuali para hakim dan jaksa yang membela yang bayar.Terus sampai kapan keadilan ini dapat diperjual belikan,pada siapa kita percaya?
  Hukum indonesia sudah diatur sedemikian mungkin didalam Undang-undang,UU sudah dirancang untuk mengatur semua bentuk hukum di indonesia,Baik hukum perdata maupun pidana. Hukum perdata disebut hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, kegiatan pemerintahan sehari-hari, kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
     Sedangkan hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, Hukum pidana materiil beertugas mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidananya itu sendiri (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia pengaturan hukum pidana formil telah disyahkan oleh/dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana atau yang sering kita dengar yaitu (KUHAP).

     Di Indonesia hukum-hukum yang lain juga masih berlaku,seperti hukum islam,hukum adat dll..hukum-hukum itu masih sangat berpengaruh diluar hukum-hukum diatas,misalnya hukum islam masih sangat berlaku didalam tata cara perkawinan atau penikahan,dan dalam pembagian warisan,dll.Semua itu masih menggunakan tata cara hukum islam,dan juga masih banyak masyarakat yang masih memberlakukan hukum adat,,seperti di aceh hukum cambuk masih berlaku,dan masik banyak adat-adat masyarakat yang masih menggunakan hukum adat merka,padahal hukum itu tidak berlaku bagi aturan hukum yang sesuai UU 45,,
     Jadi menurut saya penerapan hukum diindonesia itu lebih rumit dibanding dari negara-negara lain,karena di Indonesia itu sangat beragam suku/adat dan juga bermacam agama ada di indonesia.Jadi tidak heran kenapa hukum diindonesia itu masih belum berjala dengan baik,masih benyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,baik didalam dunia usaha maupun didalam dunia politik.Masih butuh banyak waktu untuk membenahinya,semoga indonesia makin baik untuk kedepannya...Amiin