Minggu, 20 Januari 2013

BAB 5

SISA HASIL USAHA SISA HASIL USAHA Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota. •Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. •Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. •Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. •Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Sisa Hasil Usaha menurut pasal 40: Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41: Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi. Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus. Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Rumus Pembagian SHU •Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. •Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. •Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. SHU per anggota •SHUA = JUA + JMA Di mana : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota SHU per anggota dengan model matematika •SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA ----- ----- VUK TMS Dimana : SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota) UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi) Sa : Jumlah simpanan anggota TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total) PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI •SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. •SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. •Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. •SHU anggota dibayar secara tunai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar