Jumat, 22 Maret 2013

Wajah hukum di Indonesia



WAJAH HUKUM DI INDONESIA
     Kalau saya ditanya ”Bagaimana wajah hukum di indonesia sekarang” saya selaku orang awam yang kurang begitu mengerti tentang hukum saya akan menjawab BURUK.. Kenapa saya berkata demikian karena yang saya lihat,saya dengar ya memang seperti itu adanya,hukum di indonesia dapat diperjual belikan,yang beruang yang beerkuasa,yang beruang kebal dengan hukum,sseakan-akan hukum bukan lagi jadi masalah buat mereka(yang beruang) mereka pasti menang.Beda dengan orang kecil semua berbanding terbalik,tindak pidana kecil saja akan berbuah masalah yang sangat besar bagi rakyat kecil,sedangkan buat mereka kaum kaya tidakpidana besar seperti korupsi pemakan uang rakyat yang jumlahnya milyaran bahkan triliunan masih bisa bebas menghirup udara segar,,
     Masalah pelaksanaan hukum diindonesia juga masih jauh dari kata baik,dalam menangani kasus-kasus kejahatan besarpun hukum di indonesia bisa dibilang belum becus,,kasus CENTURY,HAMBALAN,LAPINDO,MUNIR Seakan-akan hilang ditelan bumi,lama kelamaan kasus itu menghilang begitu saja,tanpa terdengarhasil akhir dan keputusan hukumnya.Tetapi ada beberapa lembaga yang menurut saya merupakan ide berlian yang telah di bentuk diantaranya sebut saja yaitu Komisi Pemberantas korupsi (KPK).Komisi ini ditanggapi sangat positif oleh semua masyarakat,tahun-tahun pertama bejalan dengan lancar,aparat-aparat keparat satu-persatu tertangkap dan memang terbukti beersalah melakukan korupsi.Namun kasus korupsi di indonesia ini belum cukup jika hanya mengandalkan KPK saja.Korupsi di Indonesia itu amat sangat meraja lela,mulai dari para wakil rakyat seperti anggota DPR,MPR mungkin sampai yang terendah yaitu RT saya meragukan kebersihannya,lalu bagai mana cara yang paling efektif agar kasus korupsi di Indonesia hilang? Mungkin kukumnya harus lebih ditegaskan,kalau memungkinkan diterapkan di Indonesia mungkin hukuman mati.Ada juga kasus yang terjadi baru-baru ini yaitu perkelahian antara polisi dengan TNI,miris memang kita mendengar para penegak hukum dan penjaga keamanan berkelahi,dan mereka tidak ada yang mau disalahkan,hukum pun kerang tegak dalam kasus ini.Dari kasus itu membuktikan bahwa hukum di indonesia masih sangat buruk dan masih menjadi PR besar bagi pemerintah indonesia.
     Polisi dan Jaksalah yang melaksanakan keadilan hukum di indonesia,
Dua institusi publik inilah yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia yaitu kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.Namun diera sekarang polisi dan jaksapun masih bisa terima uang SUAP,sudah banyak kasus kasus korupsi yang dilakukan oleh opnum-opnum polisi,tidak terkecuali para hakim dan jaksa yang membela yang bayar.Terus sampai kapan keadilan ini dapat diperjual belikan,pada siapa kita percaya?
  Hukum indonesia sudah diatur sedemikian mungkin didalam Undang-undang,UU sudah dirancang untuk mengatur semua bentuk hukum di indonesia,Baik hukum perdata maupun pidana. Hukum perdata disebut hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, kegiatan pemerintahan sehari-hari, kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
     Sedangkan hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, Hukum pidana materiil beertugas mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidananya itu sendiri (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia pengaturan hukum pidana formil telah disyahkan oleh/dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana atau yang sering kita dengar yaitu (KUHAP).

     Di Indonesia hukum-hukum yang lain juga masih berlaku,seperti hukum islam,hukum adat dll..hukum-hukum itu masih sangat berpengaruh diluar hukum-hukum diatas,misalnya hukum islam masih sangat berlaku didalam tata cara perkawinan atau penikahan,dan dalam pembagian warisan,dll.Semua itu masih menggunakan tata cara hukum islam,dan juga masih banyak masyarakat yang masih memberlakukan hukum adat,,seperti di aceh hukum cambuk masih berlaku,dan masik banyak adat-adat masyarakat yang masih menggunakan hukum adat merka,padahal hukum itu tidak berlaku bagi aturan hukum yang sesuai UU 45,,
     Jadi menurut saya penerapan hukum diindonesia itu lebih rumit dibanding dari negara-negara lain,karena di Indonesia itu sangat beragam suku/adat dan juga bermacam agama ada di indonesia.Jadi tidak heran kenapa hukum diindonesia itu masih belum berjala dengan baik,masih benyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,baik didalam dunia usaha maupun didalam dunia politik.Masih butuh banyak waktu untuk membenahinya,semoga indonesia makin baik untuk kedepannya...Amiin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar