Jumat, 05 Juli 2013

mengapa kasus century sulit dibongkar



KENAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR??

Sebelum kita membahas kenapa kasus century sulit dibongkar sebaiknya kita bahas terlebih dahulu dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada bank Century.kasus century adalah skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun dan menyeret pejabat tinggi negara yang kini lamat-lamat mulai redup, lenyap,hampir tak membekas.Mungkin karena para petinggi terlibat sehingga llama kelamaan kasus ini tidak terdengar lagi dan mungkin akan segera lenyap.
Ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus Bank Century. Lalu, kenapa pemeriksaan hukum menyatakan berbeda (meskipun sementara) bahwa tak ada pelanggaran atau tak ditemukan indikasi korupsi di Bank Century. Atau untuk pertanyaan kelembagaan yang ekstrem, apakah BPK keliru melakukan audit investigatif terhadap Bank Century sehingga penegak hukum sampai saat ini belum menemukan pelanggaran hukum terhadap kasus Bank Century. Jika demikian, kasus Bank Century benar-benar akan lenyap.
Sebenarnya telah ditemukan beberapa pelanggaran yang terjadi pada  kasus bank CENTURY ini, bukankah agak mengherankan jika menilai tak ada indikasi korupsi di kasus Bank Century sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemegang kuasa memeriksa keuangan negara menemukan ada dugaan pelanggaran hukum. BPK pun mengundang KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian pada presentasi temuannya.

BPK mencatat lima pelanggaran hukum di kasus Bank Century.
Pertama, pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BPMK) melalui pemberian surat-surat berharga (SSB) yang bernilai rendah. Aturan hukum yang berpotensi ditubruk adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Kedua, pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus Bank Century, dan pihak terkait melalui pemberian kredit, seperti letter of credit fiktif.
/CAR) yang harus dimiliki oleh Bank calon penerima FPJP adalah 8 persen. Padahal, CAR Bank Century minus. Diduga, ada rekayasa untuk membuat CAR Bank Century menjadi positif dan di atas 8 persen.

Keempat, potensi pelanggaran terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Kelima, penyerahan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 dinilai oleh BPK tidak mempunyai landasan hukum.

Dari lima temmuan pelanggaran diatas bukankah sudah jelas apa yang harus dilakukan oleh badan hukum indonesia,tapi mengapa kasusnya hingga saat ini belum juga tercuap atau terbongkar?
Dokumen lima temuan pelanggaran BPK tersebut sudah berada di tangan lembaga penegak hukum karena BPK mengundang mereka untuk melihat dan mendengarkan paparannya secara langsung, tahun lalu. Apakah penegak hukum tak menelaah dengan sungguh-sungguh lima pelanggaran tersebut?
  Kemungkinan besar kenapa sulitnya kasus ini dibongkar adalah ada campur tangan politik dan petinggi kita yang terlibat bahkan badan tertinggi hukum pun ikut terlibat didalamnya!
Boleh jadi, SKPP Bibit-Chandra,anas urbaningrum, pengamanan terhadap dugaan terlibatnya beberapa petinggi Kejaksaan Agung dan kepolisian dalam skandal mafia perpajakan adalah bagian dari barter politik untuk melenyapkan kasus Bank Century, yang selanjutnya dapat menyelamatkan kepentingan rezim politik yang lebih besar. Dan, bukankah semua mungkin dalam lingkaran kuasa politik,,jelas itu sangat mungkin.

Agar kasus Bank Century tak lenyap seperti ditelan bumi, mau tak mau, kuasa politik dan tangan-tangan politik harus disingkirkan. Kemudian serahkan kepada para penegak hukum, khususnya KPK, sekaligus membuktikan independensinya dalam mengusut kasus Bank Century,dan mengurung semua yang terlibat didalamnya!
Memang sudah saatnya hukum di Indonesia ini ditegakkan,tak peduli memandang jabatan dan kekuasaan,siapa yang salah ia harus menanggung perbuatannya..serahkan pada kuasa hukum,Selebihnya, biarlah Tuhan yang mengurusnya.
Ketiga, kebijakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/ 2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang menentukan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio



Tidak ada komentar:

Posting Komentar